Desa dauh puri kauh adalah merupakan salah satu desa baru hasil pemekaran dari desa dauh puri,
yang sekarang menjadi Kelurahan Dauh Puri.
Berdasarkan surat keputusan dari Bupati kepala daerah tingkat II Badung,
Tanggal 1 Desamber, 1997, No. 167/Pem.13/166/79 serta sebenarnya tertanggal
20 Februari 1980 yaitu tentang pemekaran / pembentukan Desa-desa persiapan dalam
wilayah kota Administratif Denpasar, Maka kemudian berdasarkan surat keputusan gubernur
Kepala daerah tingkat I Bali tanggal 1 April 1980, No. 7/pem/II.a/2-57/1980
telah di tetapkan pemecahan Desa- desa dalam wilayah kota Administratif Denpasar
menjadi desa persiapan termasuk satu di antaranya adalah Desa persiapan
Dauh Puri Kauh.
Dengan surat keputusan Gubernur Kepala daerah tingkat I Bali
Tanggal 1 Juni 1982, No. 57 Tahun 1982, tentang penetapan Desa-desa persiapan administratif
dalam wilayah kota administratif Denpasar.
Maka mulai Tanggal 1 Juni 1982 Desa Dauh Puri Kauh dengan luas 123,150 Ha telah mempunyai
hak hak dan kuwajiban yang sama dengan Desa-desa yang lain.
Nama Desa Dauh Puri Kauh terdiri dari kata kata :
Dauh yang berarti "Sebelah Barat"
Puri yang berarti "Istana" (Sekarang rumah Jabatan Gubernur Kdh.TK.I Bali)
Kauh yang berarti "Bagian Barat"
Jadi Desa Dauh Puri Kauh yaitu Desa yang wilayahnya adalah bagian barat dari Desa Dauh Puri
Sehingga dengan demikian dapatlah kita ketahui bahwa Desa Dauh Puri Kauh
resmi sebagai Desa pemerintahan Difinitif pada tanggal 1 Juni 1982
yang merupakan salah satu desa di kecamatan Denpasar Barat, kotamadya daerah
Tingkat II Denpasar, Provinsi Daerah tingkat I Bali.
-
-----
-----------
--------------------






0 komentar:
Posting Komentar