form/ blanko pengisian ktp dll.
Formulir Permohonan KTP untuk WNI
| TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) WARGA NEGARA INDONESIA (F-1.21) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Pemerintah Propinsi : diisi nama Propinsi dimana pemohon bertempat tinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. Pemerintah Kabupaten/Kota : diisi nama Kabupaten/Kota dimana pemohon bertempat tinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. Kecamatan : diisi nama Kecamatan dimana pemohon bertempat tinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. Kelurahan/Desa : diisi nama Kelurahan/Desa dimana pemohon bertempat tinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. Permohonan KTP : diisi sesuai dengan kebutuhan, yaitu : (A) Baru; (B) Perpanjangan; (C) Penggantian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. Nama Lengkap : | diisi nama pemohon secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| sesuai dengan nama pemberian orang tua, tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. Nomor Kartu Keluarga : diisi sesuai Nomor Kartu Keluarga (No. KK) pemohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. NIK : diisi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. Alamat : diisi sesuai dengan alamat tempat tinggal terakhir pemohon. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. Tempelkan Pas Photo ukuran 2 x 3 pada tempatnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. Bubuhkan Cap jempol atau bubuhkan tanda tangan dan jangan sampai melewati garis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. Mengetahui Kepala Desa/Lurah, dengan mebubuhkan tanda tangan dan nama jelas Kepala Desa/Lurah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. Gunting Formulir Permohonan KTP ini pada tempat yang telah ditandai, 1 (satu) lembar untuk arsip dan 1 (satu) lembar lagi sebagai Resi Pemohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||







0 komentar:
Posting Komentar